Baca Juga : Kecelakaan Tunggal Mobil Berwarna Biru dilampu Merah Gaplek, Tangsel
Petugas Satlantas Polres Metro Depok melakukan razia plat nomor palsu di sekitar Simpang GDC dan Jalan Margonda Raya pada Senin (6/11/2023) pukul 11.00 WIB. Razia dipimpin oleh AKP E Fitri, Kanit Turjagwali.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring sejumlah kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu. Pengemudi kendaraan tersebut kemudian ditilang dan diberikan sanksi berupa tilang dan pencabutan STNK.
AKP E Fitri mengatakan bahwa razia ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan," kata AKP E Fitri.
Ia menambahkan bahwa penggunaan plat nomor palsu merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi pidana.
"Pelaku penggunaan plat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000," kata AKP E Fitri.
Petugas Satlantas Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk menggunakan plat nomor yang asli.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan plat nomor yang asli agar terhindar dari sanksi hukum," kata AKP E Fitri.
Sumber: Instagram/depok24jam