Baca Juga : Lalin Tol Bekasi Timur Arah Jakarta Macet Akibat Kecelakaan Truk Di Tol Japek
Mediapasti.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI menuai banyak kritik dari berbagai pihak, terutama karena dinilai mengancam kemerdekaan pers dan membahayakan kerja jurnalistik. Berikut beberapa poin utama kritik terhadap RUU Penyiaran:
1. Pelarangan Penyiaran Eksklusif Jurnalisme Investigasi:
Pasal 56 Ayat 2 RUU Penyiaran melarang penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi. Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pembela publik. Jurnalisme investigasi sering kali mengungkap fakta-fakta penting yang disembunyikan oleh pihak berkuasa, dan pelarangan penayangan eksklusif dikhawatirkan akan mempersulit publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
2. Pembatasan Kebebasan Berekspresi:
RUU Penyiaran juga dinilai membatasi kebebasan berekspresi melalui beberapa pasal, seperti pasal yang mengatur tentang konten siaran dan pasal yang mengatur tentang penyiaran asing. Dikhawatirkan pasal-pasal ini dapat digunakan untuk membungkam suara kritis dan memanipulasi informasi.
3. Kekuatan Besar Bagi KPI:
RUU Penyiaran memberikan kewenangan yang besar kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur dan mengawasi konten siaran. Kekhawatiran muncul bahwa KPI dapat menggunakan kewenangannya untuk menyensor konten yang tidak sesuai dengan keinginan mereka, dan mempersempit ruang publik untuk diskusi dan pertukaran ide.
4. Potensi Monopoli Media:
Beberapa pasal dalam RUU Penyiaran dikhawatirkan dapat memudahkan terjadinya monopoli media oleh kelompok-kelompok tertentu. Hal ini dapat melahirkan media yang tidak independen dan menyajikan informasi yang bias.
Dampak Terhadap Kerja Jurnalistik:
RUU Penyiaran yang bermasalah ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kerja jurnalistik. Para jurnalis mungkin akan lebih berhati-hati dalam melakukan peliputan investigasi karena takut dipidana, dan kebebasan mereka untuk menyajikan informasi yang objektif dan akurat akan terancam.
Penolakan dan Desakan Masyarakat:
Berbagai organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan akademisi telah menolak RUU Penyiaran dan mendesak DPR untuk menunda pembahasannya. Mereka meminta agar RUU Penyiaran direvisi dengan melibatkan lebih banyak partisipasi publik dan memastikan bahwa RUU tersebut tidak mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi.
Pentingnya Menjaga Kemerdekaan Pers:
Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi. Pers yang bebas dan independen memiliki peran penting dalam mengawasi pemerintah, mengungkap korupsi, dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kemerdekaan pers dan menolak RUU Penyiaran yang bermasalah ini.