Nilai RUU Mengancam Kerja Penyiaran Pers
Nilai RUU Mengancam Kerja Penyiaran Pers

Senin, 27 Mei 2024 | 11:36:45 WIB, Dilihat 62 Kali

Oleh Anggun Nur Maulidya

Nilai RUU Mengancam Kerja Penyiaran Pers Nilai RUU Mengancam Kerja Penyiaran Pers.(Foto : Rizky Adha/Detik.com)

Baca Juga : Lalin Tol Bekasi Timur Arah Jakarta Macet Akibat Kecelakaan Truk Di Tol Japek


Mediapasti.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI menuai banyak kritik dari berbagai pihak, terutama karena dinilai mengancam kemerdekaan pers dan membahayakan kerja jurnalistik. Berikut beberapa poin utama kritik terhadap RUU Penyiaran:

1. Pelarangan Penyiaran Eksklusif Jurnalisme Investigasi:

Pasal 56 Ayat 2 RUU Penyiaran melarang penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi. Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pembela publik. Jurnalisme investigasi sering kali mengungkap fakta-fakta penting yang disembunyikan oleh pihak berkuasa, dan pelarangan penayangan eksklusif dikhawatirkan akan mempersulit publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

2. Pembatasan Kebebasan Berekspresi:

RUU Penyiaran juga dinilai membatasi kebebasan berekspresi melalui beberapa pasal, seperti pasal yang mengatur tentang konten siaran dan pasal yang mengatur tentang penyiaran asing. Dikhawatirkan pasal-pasal ini dapat digunakan untuk membungkam suara kritis dan memanipulasi informasi.

3. Kekuatan Besar Bagi KPI:

RUU Penyiaran memberikan kewenangan yang besar kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur dan mengawasi konten siaran. Kekhawatiran muncul bahwa KPI dapat menggunakan kewenangannya untuk menyensor konten yang tidak sesuai dengan keinginan mereka, dan mempersempit ruang publik untuk diskusi dan pertukaran ide.

4. Potensi Monopoli Media:

Beberapa pasal dalam RUU Penyiaran dikhawatirkan dapat memudahkan terjadinya monopoli media oleh kelompok-kelompok tertentu. Hal ini dapat melahirkan media yang tidak independen dan menyajikan informasi yang bias.

Dampak Terhadap Kerja Jurnalistik:

RUU Penyiaran yang bermasalah ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kerja jurnalistik. Para jurnalis mungkin akan lebih berhati-hati dalam melakukan peliputan investigasi karena takut dipidana, dan kebebasan mereka untuk menyajikan informasi yang objektif dan akurat akan terancam.

Penolakan dan Desakan Masyarakat:

Berbagai organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan akademisi telah menolak RUU Penyiaran dan mendesak DPR untuk menunda pembahasannya. Mereka meminta agar RUU Penyiaran direvisi dengan melibatkan lebih banyak partisipasi publik dan memastikan bahwa RUU tersebut tidak mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi.

Pentingnya Menjaga Kemerdekaan Pers:

Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi. Pers yang bebas dan independen memiliki peran penting dalam mengawasi pemerintah, mengungkap korupsi, dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kemerdekaan pers dan menolak RUU Penyiaran yang bermasalah ini.



Lalin Tol Bekasi Timur Arah Jakarta Macet Akibat Kecelakaan Truk Di Tol Japek
  • Lalin Tol Bekasi Timur Arah Jakarta Macet Akibat Kecelakaan Truk Di Tol Japek

    Kamis, | 10:04:56 | 137 Kali


  • Akibat Tak Lunasi Pajak 250M, Bobby Ancam Akan Bongkar Mal Centre Point
  • Akibat Tak Lunasi Pajak 250M, Bobby Ancam Akan Bongkar Mal Centre Point

    Kamis, | 10:00:11 | 106 Kali


  • Partai PSI Singgung Soal Kaesang Didaftarkan Jadi Calon Walkot Bekasi
  • Partai PSI Singgung Soal Kaesang Didaftarkan Jadi Calon Walkot Bekasi

    Rabu, | 16:31:42 | 112 Kali


  • Diduga Begal, Pria Lansia Diamuk Warga di Depan JIS Jakarta Utara
  • Diduga Begal, Pria Lansia Diamuk Warga di Depan JIS Jakarta Utara

    Rabu, | 16:01:38 | 109 Kali


  • Kebakaran Kontainer Di Pelabuhan Tanjung Priok
  • Kebakaran Kontainer Di Pelabuhan Tanjung Priok

    Selasa, | 16:41:32 | 93 Kali