Baca Juga : Akibat Hujan Deras, Pohon Tubang di Jalan Artzimar 2, Rt.05/Rw.01, Bogor Utara-Bogor
mediaupdate.id BOGOR-- Dalam klarifikasinya, Forkopimcam Bojonggede menegaskan bahwa tidak pernah memberikan instruksi kepada oknum komunitas ojek online untuk melakukan pungutan liar. Pungutan liar tersebut juga tidak pernah disetujui oleh Forkopimcam.
"Kami dari Forkompimcam Bojonggede tidak pernah memberikan instruksi kepada yang berkaitan soal pungutan tersebut. Semua itu tidak benar," tegas Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson, dalam video klarifikasi yang di-posting akun Instagram @kecamatanbojonggede, Rabu (13/12/2023).
Robinson mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum komunitas ojek online tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa oknum tersebut bernama Windu alias Jawa, yang mengaku sebagai koordinator komunitas ojek online di Terminal Bojonggede.
Windu mengakui bahwa ia melakukan pungutan liar sebesar Rp3.000 kepada setiap pengemudi ojek online yang akan transit di shelter terminal tersebut. Namun, ia membantah jika pungutan tersebut atas perintah atau persetujuan Forkopimcam.
"Saya tidak pernah diinstruksikan oleh Forkopimcam untuk melakukan pungutan tersebut. Saya hanya memanfaatkan nama Forkopimcam untuk meyakinkan para pengemudi ojek online," kata Windu.
Atas perbuatannya, Windu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Penipuan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.
Forkopimcam Bojonggede mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan Forkopimcam untuk melakukan pungutan liar. Jika menemukan adanya pungutan liar, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwajib.