Baca Juga : KPK Telah Tetapkan 2 Tersangka Kasus Proyek Toilet Rp.96 M di Bekasi
Mantan pegawai Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, berinisial DS, diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Selasa, (7/11). DS diringkus karena diduga menyelewengkan dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Rp 402 juta.
DS menjabat sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada tahun 2021 lalu. Selama memegang jabatan itu, DS diduga telah melakukan pencairan anggaran sebanyak 12 kegiatan fisik dan bantuan langsung tunai (BLT).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DS telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp 138 juta untuk kepentingan pribadi. Selain itu, DS juga diduga menyelewengkan dana BLT sebesar Rp 264 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Mohammad Farid mengatakan, DS ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama. "Kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan," kata Farid.
Farid juga mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. "Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini," kata Farid.
Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, termasuk di daerah.
Sumber: Instagram/cikupaupdate