Baca Juga : Inilah Titik-Titik Kepadatan Sejumlah Tol Arah Jakarta Senin Pagi
Mediaupdate.id - Depok - bus yang mogok melintang di Jalan Juanda Depok bisa ditilang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa:
"Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang tidak mengindahkan perintah petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Pasal 106 ayat (4) huruf a UU LLAJ menyebutkan bahwa:
"Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas."
Perintah yang dimaksud dalam pasal tersebut termasuk perintah untuk menepikan kendaraan jika kendaraan tersebut mogok dan mengganggu lalu lintas.
Berikut beberapa alasan mengapa bus yang mogok melintang di jalan bisa ditilang:
- Mengganggu lalu lintas: Bus yang mogok melintang di jalan dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
- Melanggar aturan: Pengemudi bus tidak mematuhi perintah petugas untuk menepikan kendaraan.
- Menimbulkan kemacetan: Bus yang mogok melintang di jalan dapat menimbulkan kemacetan yang panjang dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Oleh karena itu, pengemudi bus yang mogok di jalan harus segera menepikan kendaraannya ke tempat yang aman agar tidak mengganggu lalu lintas.
Berikut beberapa tips untuk menghindari ditilang karena mogok di jalan:
- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum digunakan.
- Jika kendaraan mogok di jalan, segera menepikan kendaraan ke tempat yang aman.
- Nyalakan lampu hazard dan pasang segitiga pengaman.
- Hubungi bengkel terdekat atau bantuan derek.
- Patuhi perintah petugas di lapangan.
Semoga informasi ini bermanfaat.