Baca Juga : Caleg Devara Si Otak Pembunuhan Indriana Dipecat Dari Partai Garuda!
Mediaupdate.id - Depok - Polisi berhasil menangkap 2 pelaku curanmor bernama Ruly Wiji (36) dan Erfan Andriyana (350 di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku menggunakan modus bobol pagar rumah korban.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan mulanya pada Kamis (29/2/2024) Pukul 03.30 WIB telah berhasil mencuri 2 unit sepeda motor. Pelaku mencuri motor dengan merusak kunci gembok pagar.
Kemudian pelaku mengambil sepeda motor dengan kunci palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
"Berdasarkan laporna pengaduan tersebut pada tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kampung Pabuaran, Bojong Gede, Kabupaten Bogor," Kata Arya dalam keterangannya, Senin (4/3/24).
Arya mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat berplat B-3423 ENS hasil curian. serta kunci leter Y dan kunci lainnya yang diduga digunakan pelaku untuk aksi pencurian.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Depok guna dilakukan proses pemeriksaan. hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku di atas, menjelaskan sebelumnya sudah sering melakukan pencurian sepeda motor," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah pernah melakukan pencurian di samping Tol Cimanggis; dekat halte samping dealer Honda Cimapeun Tapos, Depok ; Pinggir kebon Sasak Panjang, Kabupaten Bogor; Flyover jalan akses UI Depok; dan pinggir jalan pabuaran Bogor. Polisi saat ini masih memburu pihak penadah barang hasil curian.
"Untuk sepeda motor hasil pencuriannya dijual kepada Saudara Ketat", tutupnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terkena Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.