Baca Juga : Demi Emas! Tante Tega Bunuh Ponakan Dengan Siasat Jadi Korban Pencurian
Mediapasti.com - Dua tersangka penjambretan dengan kekerasan di Depok, Jawa Barat, Indonesia, menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara setelah mereka dituduh menebas seorang siswa sekolah menengah. Peristiwa itu terjadi di lingkungan Pancoran Mas pada 25 April 2024.
Tersangka yang diketahui bernama Nickola Ahmad (19) dan Wahyu Asbullah (21) diduga menyerang korban saat sedang berjalan pulang sekolah. Mereka dilaporkan mencuri barang-barang korban dan kemudian menyayatnya dengan pisau sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Ia dilaporkan berada dalam kondisi stabil namun mengalami luka serius.
Polisi telah menangkap para tersangka dan menyelidiki kejadian tersebut. Mereka menghadapi tuduhan perampokan dan penyerangan berat.
Jika terbukti bersalah, Ahmad dan Asbullah bisa menghadapi hukuman 12 tahun penjara.
Insiden ini telah memicu kemarahan masyarakat, dan banyak yang menyerukan hukuman yang lebih berat bagi penjahat yang menargetkan anak di bawah umur.
Kasus tersebut menjadi pengingat akan bahaya kejahatan jalanan di Indonesia. Warga diimbau waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan.