Baca Juga : Akibat Luapan Kali, Tembok Rumah Warga di Desa Banjarsari Jebol
mediaupdate.id TANGERANG-- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tegas oknum ASN-nya yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Melalui badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Tangerang Selatan, HW (49) tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen pekerjaan akan dihentikan sementara statusnya dari ASN.
"Tengah proses pemberhentian sementara," ujar Fuad selaku kepala BKPSDM, Rabu (22/11/2023).
HW diketahui berdinas badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) Tangsel. Kata Fuad, sanksi yang dikenakan terhadap HW sesuai ketentuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Adapun saat ini, pemerintah Kota Tangsel berkoordinasi dengan Polsek Pondok Aren, agar bisa secepatnya memproses pemberhentian status kepegawaian HW.
"Kami akan minta surat penahanan ke siapapun pihak yang menahan," kata Fuad.
Source: TribunTangerang.com