Baca Juga : Terjatuh dari Motor, Seorang Pelajar SMA Tewas Terlindas Bus Pariwisata
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti n*rkotika sebanyak 4.542 gram sabu dan 2.305 gram ganja dari pengungkapan empat kasus selama September 2023.
Barang bukti sabu dan ganja tersebut diamankan dari lima orang tersangka yang diamankan di wilayah Kota Bogor, Aceh Tamiang, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Tangerang, Banten
Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen I Wayan Sugiri mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah pihaknya mendapat ketetapan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri setempat.
"Pada Pasal 91 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 penyidik wajib melakukan pemusnahan maksimal tujuh hari setelah barang bukti mendapat ketetapan," kata Wayan, Senin (9/10/2023).
Sebelum dilakukan pemusnahan BNN melakukan pemeriksaan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu dan ganja untuk memastikan bahwa barang tersebut benar narkotika.
Dalam Pasal 90 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang N*rkotika disebutkan sebagian kecil barang bukti n*rkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.
"Kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti tertuang pada pasal 75 huruf k Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang N*rkotika. Aturan tersebut menjadi dasar," ujarnya.
Setelah proses uji laboratorium, seluruh barang bukti n*rkotika tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator yang berada di halaman parkir kantor BNN RI, Jakarta Timur.
(Sumber Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir dari Media TribunJakarta.com)