Baca Juga : Lalin Macet Akibat Tiang Roboh Melintang Di Jl.Raya KSU Depok!
Mediaupdate.id - DEPOK - Apakah ada aturan yang mengatur tentang merokok bagi pengendara di jalanan umum ?
dilihat detik.com, terdapat mobil berhenti ditengah jalan bersampingan dengan pengendara motor. penumpang mobil membuka setengah kaca jendela mobil lalu membuang abu rokok ke jalan.
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan pengendara dapat dikenai pidana umum dengan pasal 359 KUHP. Apalagi kalau pengendara yang merokok itu merugikan orang lain.
Adapun Pasal 359 KUHP berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Multazam mengatakan bahwa merokok sambil berkendara dapat dikenakan tilang. Satlantas Polres Metro Depok mengimbau agar pengendara tak merokok saat berkendara karena merugikan kesehatan diri sendiri juga orang lain.
Merokok sambil berkendara dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pengendara yang terbukti melanggar, katanya, pada pasal tersebut dapat dijerat Pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp 750 ribu.