Baca Juga : Sudah Kembali Normal, Jembatan Cikereteg Jalur Bogor-Sukabumi Bisa Dilewati
MA,warga Gang Beringin RT 3/8, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor nelangsa dengan keadaan rumah yang sudah tidak layak huni.
Ia mengaku kalau dirinya merupakan penerima manfaat dari program rumah tidak layak huni (RTLH).
Namun pada saat akan merenovasi rumah, ia malah dimintai sejumlah uang oleh pihak pemerintah desa. Bahkan apabila tidak memberi uang, bantuan tersebut tidak akan dicairkan.
"Korologinya ada staf desa datang berjumlah 3 orang, menjelaskan program RTLH serta menjelaskan nominal yang didapat sebesar Rp 12 juta, tapi dengan catatan ada tambahan uang Rp 3 juta dari penerima untuk membayar tukang," ujarnya pada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Syarat yang diajukan pemerintah desa tersebut apabila tidak dipenuhi, maka penerima tidak akan diberikan bantuan.
"Kalau saya gak punya uang sesuai pengajuan apa bisa mendapatkan bantuan tersebut? jawaban mereka tidak akan bisa," terangnya.
Selama ini, ia dan keluarganya belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali baik dari pemerintah Desa maupun Kabupaten.
(Sumber: Penulis: Wahyu Topami | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas dari Media TribunnewsBogor.com)