Baca Juga : Kecelakaan Lalulintas! Sebuah Mobil Menabrak Pembatas Jalan Didekat Pintu Tol Koja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng operator jasa transportasi online (ojol) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembahasan regulasi pengenaan pajak dari layanan ojol. Pembahasan ini dilakukan pada hari Senin, 23 Oktober 2023 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa layanan ojol telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa layanan ojol dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
Salah satu cara untuk memastikan hal tersebut adalah dengan mengenakan pajak dari layanan ojol. Pajak ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemprov DKI Jakarta, sekaligus mendorong operator ojol untuk meningkatkan kualitas layanannya.
Perwakilan dari operator ojol menyambut baik rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengenakan pajak. Mereka menyatakan siap untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, perwakilan dari Kemenkeu menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan teknis dalam penyusunan regulasi pengenaan pajak dari layanan ojol.
Sumber: Instagram/jktinfo