Baca Juga : Hendak Tawuran! 22 Pemuda Membawa Golok Hingga Celurit Ditangkap Di Bogor
Mediaupdate.id - TANGERANG - Pada Minggu dini hari, 21 Januari 2024, polisi menangkap 10 remaja yang hendak tawuran di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Polisi menyita sejumlah senjata tajam (sajam), petasan hingga bom molotov yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, Tim patroli cipta kondisi (cipkon) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono. Tim patroli tersebut mendapati sekelompok remaja yang sedang berkumpul di depan lapangan futsal di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga sajam, petasan dan bom molotov yang disembunyikan di dalam karpet. "Kami menemukan tiga celurit, satu samurai, dua petasan kembang api dan botol berisi bensin dengan penutup kain (bom molotov)," ujar Zain.
Zain mengatakan, para remaja tersebut mengaku akan melakukan tawuran dengan kelompok remaja lain. Mereka sudah janjian bertemu di tempat tersebut untuk tawuran.
Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 12 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penangkapan 10 remaja tersebut mendapat apresiasi dari warga. Mereka berharap polisi terus menindak tegas aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.